sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta

Economics editor Arie Dwi Satrio
23/09/2022 07:26 WIB
KPK menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta (FOTO: MNC Media)
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta (FOTO: MNC Media)

Singkat cerita, gugatan itu berlanjut ke tingkat kasasi di MA. Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan serta komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.

"Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," tutur Firli.

Adapun, pegawai MA yang saat itu diduga bersepakat jahat dengan Yosep dan Eko Suparno yakni, Desy Yustria. Desy dijanjikan akan diberikan imbalan uang jika bisa mengabulkan permohonan gugatan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu yang merupakan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti di MA dan Muhajir Habibie. Mereka bertugas sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.

"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," ungkap Firli.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement