IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) beberapa hari yang lalu total Rp2,65 miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, barang bukti uang tunai tersebut dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) sebesar SGD250 Ribu atau setara Rp2,6 Miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD250 Ribu, dan Rp50 Juta," katanya saat konferensi pers Jumat (23/9/2022).
Firli menuturkan barang bukti uang tunai senilai SGD250 Ribu diamankan melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, sedangkan Rp50 Juta tersebut diserahkan oleh PNS MA, Albasri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu bersama lima orang lainnya selama 20 hari ke depan.