sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta

Economics editor Arie Dwi Satrio
23/09/2022 07:26 WIB
KPK menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta (FOTO: MNC Media)
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta (FOTO: MNC Media)

Adapun, kata Firli, total uang yang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. 

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada Desy Yustria sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," terangnya.

Merujuk situs Mahkamah Agung (MA), permohonan kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. 

Di mana, Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif. Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis hakim.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement