“Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 874K/Pdt.Sus[1]Pailit/2022, tanggal 31 Mei 2022 juncto Putusan Nomor 1/Pdt.SusPembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Smg., tanggal 22 Maret 2022 juncto Putusan (Homologasi) Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg., tanggal 17 Desember 2015 juncto Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg., tanggal 3 September 2015,” lanjut tulisan putusan tersebut.
Adapun keputusan lainnya di antaranya:
- Koperasi Simpan Pinjam Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit.
- Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 oleh Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh Didik Trisulistya, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
(FRI)