KPK Panggil Petinggi Antam (ANTM) Terkait Kasus Korupsi Pengolahan Logam
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap SVP Internal Audit PT Antam Tbk, Hardianto Tumpak Manurung, dan Staf PT Bhumi Satu Inti, Santi, pada hari ini.
IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Hardianto Tumpak Manurung, dan Staf PT Bhumi Satu Inti, Santi, pada hari ini.
Sedianya, kedua saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017. Keduanya diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager (GM) pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Dodi Martimbang (DM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM).
Dodi diduga telah merugikan negara sekira Rp100,7 miliar. Dodi diduga secara sepihak memilih langsung PT Loco Montrado dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT Antam.
Dodi diduga juga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam. Di mana, site visit tersebut menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam.
Tak hanya itu, Dodi juga disinyalir menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan, tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor. Di mana, ketika dilakukan audit internal di PT Antam Tbk, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado.
Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(YNA)