IDXChannel - Guna mengungkap dugaan korupsi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Legal PT Aneka Tambang (Antam), Robby Tejamukti pada Selasa (7/6/2022). Robby diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah).
Penyidik mendalami keterangan Robby terkait proses hingga terjadinya kesepakatan kontrak antara PT Antam dengan PT Loco Montrado untuk pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) tahun 2017. Diduga, kesepakatan kerja sama antar dua perusahaan itu berujung rasuah.
"Robby Tejamukti (Legal Antam), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga kesepakatan kontrak antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) untuk pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/6/2022).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi baru terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Sayangnya, KPK masih enggan menjelaskan secara spesifik siapa saja tersangka maupun konstruksi perkaranya. Sesuai kebijakan baru KPK, para tersangka serta konstruksi perkara akan diumumkan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.