IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam Tedy Badrujaman. Dia akan diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Mantrado.
"Hari ini (14/2/2023) pemeriksaan saksi TPK pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Motrado Tahun 2017," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, pada Selasa (14/2/2023).
Selain itu, kata Ali, KPK juga telah memanggil Marketing Manager UBPP PT Antam Tbk. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," jelasnya.