Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menegaskan, tersangka kasus korupsi pengolahan anoda logam sudah tidak tercatat sebagai karyawan perseroan sejak 2019.
“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini, oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai perusahaan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja sejak 2019,” kata Sekretaris Perusahaan ANTM, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan resminya, Rabu (18/1/2023).
Syarif mengatakan, perseroan berupaya mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perseroan, termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan anoda logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait, jika ada hal-hal yang diperlukan.
(YNA)