News

KPK Pelototi Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Berapa Nilainya?

Arie Dwi Satrio 28/12/2022 13:53 WIB

KPK akan menelisik mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pencairan, hingga pengalokasian dana hibah tersebut.

KPK Pelototi Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Berapa Nilainya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri aliran uang dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). 

KPK akan menelisik mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pencairan, hingga pengalokasian dana hibah tersebut.

"Tentu pasti nanti akan dilihat, proses perencanaan, proses penganggaran, termasuk proses pencairannya juga. Ketika dicairkan, tarolah dana hibah tadi, kita pastikan bahwa dana itu mengalir sepenuhnya kepada pihak yang berhak," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

KPK ingin memastikan apakah dana hibah Pemprov Jatim yang diajukan, dianggarkan, kemudian dicairkan tersebut sudah sesuai dengan seharusnya diterima oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).

"Ketika di dalam proses pencairan itu penerima hak ternyata enggak menerima sebesar uang yang sudah dianggarkan timbul pertanyaan, kemana ini larinya, pasti ada pembuktian seperti itu," ungkap Alex.

"Nah, salah satu cara membuka korupsi itu adalah follow the money, mengikuti aliran uang saja gitu ya," sambungnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

(DES)

SHARE