IDXChannel - Tim Asistensi Menko Perekonomian, Lin Che Wei, dituntut 8 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Lin Che Wei terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Lin Che Wei menilai bahwa tuntutan JPU tidak berdasarkan pada fakta persidangan. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli di persidangan, tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Lin Che Wei dalam penerbitan persetujuan ekspor CPO dan turunannya.
"Terdakwa tidak punya motif untuk melakukan korupsi dalam bentuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan negara atau perekonomian negara. Motif terdakwa adalah membantu Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang kesulitan dan mendapat banyak tekanan akibat mahalnya harga sawit dunia, yang memengaruhi harga dan pasaran CPO maupun minyak goreng di Indonesia," ujar kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, dalam keterangannya.
Maqdir melanjutkan, kliennya tidak pernah melakukan perbuatan yang berdampak buruk bagi Kementerian Perdagangan maupun perbuatan melawan hukum atau dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan undang-undang atau bertentangan dengan Peraturan Daerah.