Selain itu, tidak tepatnya perhitungan kerugian perekonomian negara juga disebabkan Rimawan yang menganalogikan perdagangan CPO ini sama dengan perdagangan “drugs and trafficking”, untuk mengatakan ada keuntungan ilegal dalam penerbitan PE CPO.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli lainnya, Lukita Dinarsyah Tuwo (ekonom dan mantan Sekretaris Menko Perekonomian, red), penyebab kelangkaan minyak goreng adalah karena penetapan HET yang tidak disertai ekosistem yang mendukung, terutama jalur distribusi migor. Keterangan sejumlah saksi juga menunjukkan kenaikan harga minyak goreng terjadi sejak pertengahan 2021, sedangkan kelangkaan baru terjadi setelah penetapan aturan HET," tambah Handika
Ia menyebutkan, kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan oleh produksi maupun ekspor, tetapi lebih disebabkan masalah distribusi. Hal ini ditunjukkan dengan data ekspor CPO dan produk turunannya pada periode Januari-Maret 2022 yang turun 3,9 juta ton, yang bertentangan dengan dalil JPU bahwa pada periode itu terjadi peningkatan ekspor CPO.
(NDA)