News

KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih terkait Investasi Fiktif

Nur Khabibi 23/10/2025 16:02 WIB

KPK kembali memeriksa eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih terkait Investasi Fiktif

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Antonius dipanggil terkait kasus dugaan investasi fiktif pada Kamis (23/10/2025). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini guna melengkapi berkas perkara tersangka korporasi dalam kasus tersebut, yakni Insight Investment (IIM). 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025). 

Sebelumnya, KPK menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Rp1 triliun. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Dirut Taspen, Antonius N.S Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan HP sebagai tersangka. 

"Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU TPK," kata Budi

"Sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," lanjutnya.

Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses Korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya. 

Sementara itu, Antonius Kosasih telah divonis bersalah dan dipidana 10 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE