News

KPK Periksa Eks Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto Terkait Kasus Korupsi LNG

Jonathan Simanjuntak/MPI 05/10/2023 14:52 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto.

KPK Periksa Eks Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto Terkait Kasus Korupsi LNG. (Foto Open Government Partnership)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto.

Kuntoro akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang melibatkan tersangka mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan.

Selain Kuntoro, KPK juga memanggil Sulistia selaku Sekretaris Direktus Gas. Perlu diketahui, Kuntoro juga merupakan Kepala Unit Kerja Presiden (UKP) Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Indonesia pada tahun 2010-2014.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi yaitu Kuntoro Mangkusubroto dan Sulistia,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Kuntoro dan Sulistia dijadwalkan diperiksa hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kendati demikian, Ali belum merinci materi apa yang akan didalami dari keduanya.

“(Dipanggil) hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan keuangan negara sekira USD140 juta atau setara Rp2,1 triliun.

Kasus ini bermula ketika PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan Liquefied Natural Gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekira tahun 2012. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero.

Karen yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.

Produsen yang diajak kerja sama di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat. Tapi, saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL.

Keputusan yang diambil Karen tersebut tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. KPK menyebut Karen juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero keputusannya tersebut.

Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero. Perbuatan Karen tersebut menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(YNA)

SHARE