KPK Periksa Eks Pejabat Kemenag hingga Staf Asrama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satunya eks pejabat Kemenag yaitu M. Agus Syafi.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dua saksi itu ialah M. Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode tahun 2023-2024 serta Nila Aditya Devi selaku Staf Asrama Haji Bekasi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).
Keduanya telah memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. Namun, materi pemeriksaan keduanya belum diungkapkan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.
(Febrina Ratna Iskana)