News

KPK Periksa Istri Andhi Pramono Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Arie Dwi Satrio 07/07/2023 15:03 WIB

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Nurlina Burhanuddin, istri eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, pada hari ini, Jumat (7/7/2023).

KPK Periksa Istri Andhi Pramono Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Nurlina Burhanuddin pada hari ini, Jumat (7/7/2023). Nurlina Burhanuddin merupakan istri dari eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan saksi Nurlina Burhanuddin telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Keterangan Nurlina dibutuhkan untuk proses penyidikan tersangka Andhi Pramono.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurlina Burhanuddin (Ibu Rumah Tangga). Saat ini saksi telah hadir," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (7/7/2023).

Sebelumnya, Andhi Pramono telah hadir lebih dulu memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pagi tadi. Kabarnya, Andhi bakal langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Dia sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

Hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU. Andhi Pramono diduga telah menyamarkan atau mengubah hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

(FRI)

SHARE