IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka TPPU berdasarkan hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasinya. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Andhi Pramono diduga telah mengubah maupun menyamarkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. KPK sedang menelusuri aset-aset yang diduga hasil pencucian uang Andhi Pramono.
"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi," beber Ali.