News

KPK: Potensi Kerugian Negara dari Kerusakan Hutan dan Deforestasi Capai Rp175 Triliun

Nur Khabibi 31/12/2025 17:12 WIB

KPK menyebutkan negara mengalami kerugian mencapai Rp175 triliun akibat kerusakan hutan atau deforestasi.

KPK: Potensi Kerugian Negara dari Kerusakan Hutan dan Deforestasi Capai Rp175 Triliun. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan negara mengalami kerugian mencapai Rp175 triliun akibat kerusakan hutan atau deforestasi. Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dan internal Lembaga Antirasuah, deforestasi kini seluas 608.299 hektare. 

"Rp175 triliun potensi kerugian negara dari sektor hutan," tulis KPK dalam akun Instagram resminya, @official.kpk yang dilihat pada Rabu (31/12/2025). 

KPK mengungkapkan tengah mengusut sejumlah dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Salah satunya suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT INHUTANI V senilai Rp4,2 miliar dan mobil Rubicon.

Selain itu, suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemkab Bogor senilai Rp8,9 miliar, serta suap izin usaha perkebunan & Hak Guna Usaha di Kabupaten Buol senilai Rp3 miliar. 

Hutan Indonesia merupakan salah satu kawasan hutan paling luas di dunia, dengan total luas 95,9 juta ha atau 2 persen dari luas hutan di seluruh dunia. KPK menyatakan, hutan wajib dijaga dan dilestarikan. 

KPK pun meluncurkan dashboard JAGA HUTAN pada Pada 19 Desember 2025 kemarin. Melalui dashboard tersebut, masyarakat bisa berperan aktif menjaga kelestarian dengan berdiskusi dan melaporkan adanya dugaan korupsi di sektor hutan.

"Mari bergerak bersama dan ambil peran dalam melindungi hutan dan menyelamatkan sumber daya alam, dari ancaman korupsi dan eksploitasi," tutur lembaga tersebut.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE