IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mengambil alih perkara dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus itu telah dihentikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).
"Kejagung bisa saja menangani kasus yang sudah di SP3 KPK ini, sepanjang ada bukti baru dan menggunakan konstruksi hukum yang berbeda sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, Senin (29/12/2025).
Dia menambahkan, jangan sampai SP3 dari KPK ini menjadi akhir penegakan hukum atau mereduksi makna hukum pidana korupsi pertambangan menjadi semata-mata persoalan angka.
"Esensi kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dalam mengelola SDA untuk kemakmuran rakyat," katanya.
Meskipun sudah diterbitkan SP3, dia juga meminta KPK perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan kepada publik agar tidak muncul anggapan bahwa angka kerugian negara yang tidak bisa dihitung mengalahkan keadilan substantif dalam penegakan hukum.