sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usut Korupsi Izin Tambang Konawe Utara, KPK Periksa Empat Bos Perusahaan Swasta 

Economics editor Arie Dwi Satrio
22/04/2022 15:21 WIB
KPK rampung memeriksa empat bos perusahaan swasta terkait korupsi izin tambang di Konawe Utara.
Usut Korupsi Izin Tambang Konawe Utara, KPK Periksa Empat Bos Perusahaan Swasta  (Dok.MNC)
Usut Korupsi Izin Tambang Konawe Utara, KPK Periksa Empat Bos Perusahaan Swasta  (Dok.MNC)

IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat bos perusahaan swasta. Mereka yakni, Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama, Herry Asiku; Direktur PT Cinta Jaya, Yunan Yunus Kadir; Direktur Utama PT KMS 27, Tri Wicaksono alias Soni; serta Direktur PT Mahesa Optima Mineral, Romi Rere.

Penyidik mengonfirmasi empat bos perusahaan swasta tersebut soal izin usaha di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Diduga ada pertemuan antara empat bos perusahaan swasta tersebut dengan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW) untuk memuluskan izin usaha tambang.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengajuan berbagai proses izin usaha di wilayah Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus didalami dugaan adanya beberapa pertemuan dengan tersangka ASW terkait pengajuan izin usaha dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (22/4/2022).

Pengurusan izin usaha di Konawe Utara itu juga ditelisik penyidik lewat satu saksi lainnya yang merupakan Wiraswasta, Rahmat Sorau. Hingga saat ini, penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman.

Sekadar informasi, KPK sudah sejak lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara. Bahkan, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Aswad Sulaiman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Namun demikian, hingga kini proses penyidikan terhadap Aswad belum juga rampung. Padahal, Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement