IDXChannel - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyatakan Unit Bisnis Pertambangan (UBP) nikel yang terletak di Kabupaten Konawe Utara ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) bidang mineral dan batubara. Pengumuman itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022.
Direktur Utama ANTM Nico Kanter mengatakan unit bisnis tersebut memiliki peran strategis dalam menjamin pasokan kebutuhan nikel dalam negeri.
"Penetapan Obvitnas ini juga akan menjadi pendukung kelancaran kegiatan operasi dan produksi ANTAM yang menerapkan good mining practices," kata Nico dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (16/12/2022).
UBP Nikel Konawe Utara merupakan salah satu unit bisnis ANTM yang bergerak di bidang pertambangan nikel. Lokasi tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan luas sebesar 23.133 hektar (ha).