Nico memastikan, ANTM mendukung upaya pemerintah dalam peningkatan nilai tambah bijih nikel melalui pengembangan hilirisasi di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat sosial ekonomi bagi negara dan masyarakat.
"Dengan penetapan ini, aspek keamanan wilayah pertambangan khususnya di Blok Mandiodo, Lasolo, Lalindu akan dilindungi negara," terang Nico.
Sebagai catatan, pengamanan Obvitnas memiliki payung hukum antara lain Kepres No. 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, Peraturan Menteri ESDM No. 48 tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kepmen ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022.
Obvitnas merupakan kawasan usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis bagi negara dan masyarakat. Pemerintah akan melindungi keamanan lokasi ini demi stabilitas ekonomi, politik, dan ketahanan negara.
(DES)