Pertama, terkait pernyataan KPK yang menyebut kurangnya alat bukti, khususnya perhitungan kerugian negara dari kasus korupsi tersebut. Untuk menjelaskan ini, kata dia, KPK dapat berkolaborasi dengan pihak yang melakukan perhitungan atau audit dari kasus korupsi itu.
"Kedua, terkait keputusan SP3, mengapa keputusan yang diambil dari Desember 2024,baru diumumkan sekarang?," kata dia.
Diketahui, KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang menjerat mantan bupati Aswad Sulaiman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menmbeberkan alasan pihaknya menghentikan penyidikan perkara tersebut. Menurut dia, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.
"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," kata Budi.
Oleh karena itu, penyidik memutuskan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Keputusan itu dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara itu.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)