KPK Pulihkan Kerugian Negara Rp575 Miliar Sepanjang 2022
Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim telah mengembalikan aset (asset recovery) dari hasil penindakan korupsi senilai Rp575 miliar sepanjang 2022.
IDXChannel - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim telah mengembalikan aset (asset recovery) dari hasil penindakan korupsi senilai Rp575 miliar sepanjang 2022.
"Kita melakukan strategi penindakan yang proporsional dalam rangka mengembalikan kerugian negara atau asset recovery dan tahun 2022 kita telah mengembalikan asset recovery sebanyak Rp575 miliar," katanya saat konferensi pers di Istana Merdeka Kepresidenan RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Kata dia, angka tersebut melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang merupakan tahapan penting dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
"Lebih dari target dari Rp104 miliar yang ditetapkan RPJMN," ujarnya.
Firli menuturkan, KPK tidak pernah lelah melakukan penindakan korupsi. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya mulai dari pendidikan sampai pencegahan.
"Berbagai upaya dilakukan KPK, mulai dari strategi pendidikan masyarakat supaya orang sadar dan tidak ingin korupsi," katanya.
"Kedua, melakukan pencegahan dengan perbaikan sistem, supaya tidak terjadi dan tidak ada kesempatan untuk melakukan korupsi," tambahnya.
Sebagai informasi, skor Indeks persepsi Korupsi (IPK) 2022 di Indonesia yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII) mengalami penurunan. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 melorot empat poin menjadi 34 dari sebelumnya 38 pada 2021.
(YNA)