IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (6/2/2023) akan memeriksa tiga bos perusahaan konstruksi swasta, PT Daya Radar Haura, terkait kasus dugaan suap Bupati Bangkalan nonaktif, Abdul Latif Amin Imron.
Mereka yakni, dua Komisaris PT Daya Radar Haura, Inta Afriluni dan Aji Alfarizi, serta Direktur PT Daya Radar Haura, Abdul Hafit. Sedianya, ketiga bos PT Daya Radar Haura tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/2/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.