KPK Sebut Eks Sekjen Kemnaker Masih Terima Aliran Suap Rp12 Miliar dari Agen TKA
Bahkan, dia masih menerima aliran uang panas itu saat pensiun.
IDXChannel - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang diduga suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA).
Bahkan, dia masih menerima aliran uang panas itu saat pensiun. Heri merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Heru, diduga mulai menerima uang pada 2010.
"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
Bahkan, kata Budi, Heri masih menerima aliran uang dugaan suap hingga pensiun. Jumlah uang suap yang diterima Heri mencapai Rp12 miliar.
"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," katanya.
Kendati demikian, Budi memastikan, penyidik masih terus mendalami aliran uang dalam perkara tersebut.
"Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," kata Budi.
Sekedar informasi, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto sebagai tersangka.
Heri ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
(Nur Ichsan Yuniarto)