KPK Sebut Gratifikasi Bisa Halal, Tapi Jadi Haram Jika Terkait Jabatan ASN
KPK menyoroti mengenai istilah gratifikasi halal. Lembaga itu menyatakan gratifikasi menjadi haram jika diberikan terkait tugas dan kewenangan ASN.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti mengenai istilah gratifikasi halal. Lembaga itu menyatakan gratifikasi menjadi haram jika diberikan terkait tugas dan kewenangan penyelenggara negara.
Hal itu sebagaimana disampaikan Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana dalam Webinar Nasional bertajuk “Integritas dan Antikorupsi dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan”, Selasa (19/8/2025).
Awalnya, Wawan menyatakan di dunia ini lebih banyak hal-hal yang halal ketimbang yang haram. Hal itu sama dengan gratifikasi, di mana banyak yang halalnya dari pada yang haramnya.
"Yang haramnya itu cuman satu, kalau kita sebagai ASN, sebagai pegawai negeri tadi yang haram itu adalah yang menerima apapun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apapun juga, yang berkaitan dengan tugas kewenangan kita," sambungnya.
Wawan kemudian mencontohkan hadiah yang halal. Menurutnya, hal itu bisa terjadi di lingkungan antar anggota keluarga yang mana pemberian diberikan tanpa ada kaitannya dengan jabatan.
"Kalau orang tua kita ngasih uang ke kita, terima enggak? Ya terimalah. Kakak kita kasih bekel ke kita, ya terimalah di situ orang satu apa, saudara," ujarnya.
Namun, Wawan menekankan, hal itu harus ditolak jika berasal dari orang lain dan pemberian yang dimaksud terkait jabatan.
"Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak, itu yang disebut gratifikasi," ucapnya.
(Febrina Ratna Iskana)