KPK Sebut Jual-Beli Kuota Petugas Haji Berdampak ke Kualitas Layanan
Praktik jual beli kuota untuk menggunakan kuota petugas haji ini menurutnya berdampak pada kualitas pelayanan haji.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah kuota milik petugas haji juga diperjualbelikan kepada calon jamaah haji di pelaksanaan haji khusus. Praktik ini turut didalami oleh penyidik KPK.
"Penyidik menemukan adanya kuota-kuota yang seharusnya untuk petugas haji, kemudian diperjualbelikan kepada calon jamaah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (8/10/2025).
Praktik jual beli kuota untuk menggunakan kuota petugas haji ini menurutnya berdampak pada kualitas pelayanan haji.
Hal ini sebab petugas haji merupakan orang-orang yang berkapasitas untuk melayani jamaah baik di bidang kesehatan hingga administrasi.
"Artinya petugas haji secara kuantitas berkurang, jumlahnya berkurang, tentu ini akan berdampak pada kualitas pelayanan haji ini sendiri," kata dia.
Budi menyebut praktik penjualan kuota petugas ini berlangsung di paket kuota haji khusus. Hingga saat ini pun jumlah kuota petugas yang diperjualbelikan masih didalami.
"Ini masih terus ditelusuri, ini kan masih melakukan pemeriksaan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," kata dia.
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Nur Ichsan Yuniarto)