News

KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi ASDP Rugikan Negara Rp1,27 Triliun

Nur Khabibi 06/08/2024 12:31 WIB

KPK mengusut kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ferry Indonesia. Sejauh ini, lembaga tersebut mengungkapkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,27 triliun.

KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi ASDP Rugikan Negara Rp1,27 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ferry Indonesia. Sejauh ini, lembaga tersebut mengungkapkan potensi kerugian negara sementara mencapai triliunan rupiah. 

"ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi wartawan, Selasa (6/8/2024). 

Sejalan dengan itu, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.

“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Tessa, Kamis (18/7/2024).

KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya pihak internal PT ASDP. 

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya.

Tessa menjelaskan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Ia menegaskan, tindakan larangan tersebut untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut.

(Febrina Ratna)

SHARE