KPK Segera Periksa Gazalba Saleh Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan Pencucian Uang
KPK segera menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pasca Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ali mengatakan KPK ingin memastikan proses penyidikan untuk tersangka GS terus dilakukan. Terlebih lagi, lembaga tersebut sudah mengumumkan GS sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
"Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPUnya. Dan tentunya kami akan panggil kembali," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
KPK membuka peluang untuk menahan kembali Gazalba Saleh dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Sebab sebelumnya, KPK telah mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, atas perintah hakim.
"Ya, masa penahanan perkara ketika sudah cukup tidak pernah adakan tersangka KPK yang tidak ditahan gitu ya," jelasnya.
KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi berupa uang yang mencapai puluhan miliar rupiah. Kemudian, uang 'panas' tersebut dialihkan atau telah berubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis.
"Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset, sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah," kata Ali Fikri, Kamis, 23 Maret 2023.
Penetapan tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, Gazalba Saleh telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung justru menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh (GS). Hakim menyatakan bahwa Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rutan. Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Sebelumnya, tim Jaksa pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
(FRI)