IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka. Kali ini dia diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menerima gratifikasi.
Penetapan tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terhadap Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Gazalba Saleh sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Setelah dikembangkan, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain dan pencucian uang.
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).