"Selain itu turut diduga adanya tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan," sambungnya.
Adapun, TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK. Sebab, kasus pidana tersebut mampu mengembalikan aset negara secara maksimal.
Selain itu, penyelidikan terkait TPPU juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya.
(FRI)