IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan upaya hukum terkait menyikapi vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
JPU KPK, Arif Rahman, mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas vonis bebas Gazalba Saleh tersebut tidak sejalan dengan tuntutan pihaknya.
Terlebih lagi hakim menjatuhkan vonis atas pertimbangan alat bukti yang tidak kuat. Padahal, Arif menilai seluruh alat bukti yang telah diajukan pihaknya sudah cukup kuat untuk menjerat Gazalba Saleh.
"Bukti kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan pada terdakwa namun majelis hakim menilai lain," ujar Arif seusai sidang vonis Gazalba Saleh.
Oleh karenanya, lanjut Arif, pihaknya akan kembali mengupas dan memperdalam seluruh dakwaan sekaligus tuntutan kepada Gazalba Saleh. "Nanti kami akan kupas dan perdalam lagi di memori kasasi kami," ujarnya.
Terkait uang suap senilai 20 ribu dolar Singapura yang diterima Gazalba Saleh seperti yang tercantum dalam dakwaan, Arif menegaskan pihaknya meyakini uang tersebut memang diterima Gazalba Saleh.
"Kami yakini ada persesuain, baik itu petunjuk terus kita hubungkan keterangan saksi kemudian kita yakini ada," katanya.
Arif pun menilai wajar jika terdakwa Gazalba Saleh tidak mengakui menerima uang suap tersebut. Dia pun tetap menghargai putusan hakim atas vonis bebas tersebut.
"Iya wajar kalau tidak mengakui terdakwa, kita hargai putusan hakim," imbuh Arif.