News

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp57 Miliar ke Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN

Martin Ronaldo 16/02/2023 16:11 WIB

KPK menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan kasus korupsi kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian ATR/BPN. Total nilai aset tersebut Rp57 miliar.

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp57 Miliar ke Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan kasus korupsi kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian ATR/BPN. Total nilai aset tersebut Rp57 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyerahan barang rampasan itu melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah.

"PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini," kata Alex kepada wartawan, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

PSP yang diperuntukkan untuk Kemenkumham berasal dari barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi Budi Susanto.

Aset itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan luas keseluruhan 4.701,5 m2 dan nilai Rp56.744.674.000.

Sementara PSP kepada Kementerian ATR/BPN berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terpidana Ike Wijayanto.

Aset rampasan itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 375,36 m2 dan nilai Rp1.197.177.000.

(YNA)

SHARE