KPK Setor Rp6,5 Miliar dari Hasil Korupsi Eks Bupati Abdul Wahid
KPK menyetorkan uang sebesar Rp6,5 miliar ke kas negara dari hasil rampasan perkara korupsi eks BUpati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp6,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari hasil rampasan dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan uang rampasan yang telah disetor ke kas negara tersebut merupakan hasil dari penggeledahan tim penyidik di rumah Abdul Wahid. Uang-uang tersebut terdiri berbagai pecahan di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek,
Berdasarkan hasil putusan pengadilan, uang tersebut merupakan bagian dari perkara korupsi. “Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (28/12/2022).
Ali menekankan, KPK bakal terus memaksimalkan penyetoran serta penagihan uang hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk memaksilkan terpenuhinya aset recovery atau pemulihan aset akibat korupsi.
Sebelumnya, mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun, Abdul Wahid lolos dari tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar.
Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022. Ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
(FRI)