News

KPK Sita 91 Kendaraan terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Nur Khabibi/MPI 06/06/2024 13:50 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, selain kendaraan Lembaga Antirasuah pun mengamankan ratusan dokumen.

KPK Sita 91 Kendaraan terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). Terbaru, KPK menyita 91 kendaraan bermotor.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, selain kendaraan Lembaga Antirasuah pun mengamankan ratusan dokumen. 

"Jadi ini update secara global, keseluruhan ya, sampai hari ini setidaknya telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/6/2024). 

"Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes -Benz, dan lain -lain ada 91," sambungnya. 

Selain itu, KPK juga mengamankan lima bidang tanah. Ali tidak merincikan di mana lokasi lima tanah yang disita tersebut. 

Bukan hanya itu, KPK juga mengamankan 30 jam tangan mewah. "Kemudian ada barang -barang mewah Yang terdiri dari 30 Jam Tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mile, Kemudian  Hublot Big Bang dan lainn-lain ya, banyak ada 30 jam tangan mewah," ujarnya. 

Saat dikonfirmasi perihal penyitaan barang-barang yang diamankan saat menggeledah rumah kediaman kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan, Ali tidak membantah maupun membenarkan.

Dia hanya menyebutkan penyitaan tersebut berdasarkan rumah yang berlokasi di Samarinda. "Adapun mengenai milik siapa rumahnya ataupun, tempat siapa, gitu kan saya kira itu  teknis nanti karena saksi yang digeledah rumahnya nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk menguji kebenaran dan mengkonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi," ujarnya. 

 Sekadar informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.

(SAN)

SHARE