KPK Sita Bangunan Senilai Rp100 Miliar terkait Kasus Anoda Logam
KPK menyita tanah dan bangunan senilai Rp100 miliar terkait kasus anoda logam.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan bangunan senilai Rp100 miliar terkait kasus anoda logam.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tanah dan bangunan yang disita memeliki luas 5.000 m2 di Jawa Timur. Nilai estimasi bangunan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
"Pada Bulan November 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan dengan luas kurang lebih dari 5.000 m2 yang berlokasi di wilayah Jawa Timur," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/11/2024).
"Nilai estimasi penyitaan adalah Rp100 Miliar," kata dia.
Tessa menjelaskan, aset tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anoda logam yang menyeret Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar.
Dalam pengelolaan tersebut, PT Loco Montrado bekerja sama dengan PT Aneka Tambang (Antam) pada tahun 2017.
(Nur Ichsan Yuniarto)