KPK Sita Rp4,6 Miliar dan Ratusan Perhiasan Usai Lakukan Penggeledahan di Balikpapan
KPK menyita Rp4,6 miliar dan ratusan perhiasan usai melakukan penggeledahan di Balikpapan.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp4,6 miliar dan ratusan perhiasan usai melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penggeledahan dilakukan sejak 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024.
"KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/8/2024).
Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut. Barang yang disita berupa uang miliaran rupiah hingga ratusan perhiasan.
"Dari penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, enam kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk, dan beberapa dokumen yang kesemuanya diduga ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik," kata dia.
Dalam kasus LPEI ini, kata dia, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Sayangnya, Tessa Mahardhika tak merincikan siapa saja nama-nama tersangka kasus korupsi di LPEI, hanya menyebut mereka terdiri dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.
"Untuk diketahui per tanggal 26 juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta," kata Tessa.
Tessa menyebutkan, saat ini penyidikan kasus tersebut dalam tahap pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti.
Sejalan dengan itu, KPK menurut Tessa, pihaknya telah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus tersebut.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap tujuh orang WNI," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)