KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Senilai Rp5,5 Miliar, Intip Penampakannya
KPK menyita rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR). Rumah yang berada di Medan, Sumut, itu senilai Rp5,5 milar
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Alu Fikri mengatakan, rumah mewah itu disita pada Kamis (25/6/2024).
"Penyidik telah melaksanakan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka EAR Bupati Labuhan Batu yang berlokasi di Kota Medan," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/2024).
"Aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR," kata dia.
Ali menyebutkan, pihaknya menaksir harga rumah tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Estimasi rumah tersebut senilai Rp5,5 miliar," katanya.
Terkait rumah miliaran tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah langsung melakukan penyitaan dan memasang plang pemberitahuan disita.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, RAR sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024).
Usai terjaring operasi senyap lembaga antirasuah, Erik Adtrada beserta sejumlah pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (12/1/2024) pagi.
"Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga) Bupati Labuhanbatu," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Selain EAR, KPK juga menetapkan sebagai tersangka adalah Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta.
(NIY)