News

KPK Sita Tanah dan Apartemen Senilai Rp22 Miliar Terkait Kasus Korupsi Rorotan

Nur Khabibi 08/02/2025 11:35 WIB

KPK menyita dua bidang tanah dan dua unit apartemen senilai Rp22 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. 

KPK Sita Tanah dan Apartemen Senilai Rp22 Miliar Terkait Kasus Korupsi Rorotan (foto ist)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua bidang tanah dan dua unit apartemen. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dua bidang tanah yang disita berlokasi di Cikarang dengan luas tanah 11.000 meter persegi. Sedangkan untuk apartemen, berada di Jakarta Selatan. 

Menurutnya, aset-aset tersebut merupakan milik dari salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2025). 

Kerugian Negara Rp223 Miliar

KPK menaksir kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi di Rorotan mencapai Rp223.852.761.192 (Rp223,85 miliar). 

"Terdapat kerugian negara atau daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024). 

Asep menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar 

Kemudian, dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate atau NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya, seperti pajak, BPHTB, dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar.

Ditetapkan Lima Tersangka

KPK mengumumkan sekaligus menahan lima tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Para tersangka yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys (ISA). 

Kemudian, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT TEP, Eko Wardoyo (EKW). 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2024-7 Oktober 2024," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Fiki Ariyanti)

SHARE