News

KPK Sita Uang hingga Emas Bernilai Miliaran Rupiah dari Suap di DJKA Kemenhub

Arie Dwi Satrio 18/04/2023 18:45 WIB

KPK telah selesai menggeledah dua lokasi di wilayah Semarang terkait suap di DJKA Kementerian Perhubungan.

KPK Sita Uang hingga Emas Bernilai Miliaran Rupiah dari Suap di DJKA Kemenhub (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah dua lokasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adapun, empat lokasi yang digeledah tersebut yakni, Kantor Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah (Jateng); PT Istana Putra Abadi (PT IPA), PT Rinenggo Ria Raya (PT RRR) dan PT Prawiramas Puriprima (PT PP).

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Semarang dengan 4empat lokasi yang didatangi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/4/2023).

KPK berhasil mengamankan dokumen, uang tunai, valas, deposito, hingga logam mulia usai menggeledah empat lokasi tersebut. KPK memperkirakan total aset yang berhasil diamankan tersebut senilai miliaran rupiah. Uang hingga logam mulia itu diduga berkaitan dengan suap proyek kereta api.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito dan logam mulia, yang saat ini keseluruhan nilainya masih dihitung. Diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar," urai Ali.

"Selanjutnya analisis dan penyitaan akan dilakukan dan berikutnya bukti-bukti tersebut akan dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan piham pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti,  Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa - Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut. (RRD)

SHARE