IDXChannel - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Aset tersebut berupa dua unit mobil, tiga homestay dan satu rumah tinggal yang total nilainya mencapai Rp10 miliar.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka RHP yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani. Aset dimaksud yaitu dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan diatasnya berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal," jelas dia melalui pesan resmi, Selasa (18/4/2023).
Penyitaan tersebut, merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Saat ini, KPK masih menelusuri aset milik Ricky Ham Pagawak lainnya.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim asset tracing pada Direktorat Labuksi KPK," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.