News

KPK soal Kabar Harta Firli di Swiss Disita: Tidak Benar Alias Hoaks

Arie Dwi Satrio 09/02/2023 14:22 WIB

KPK memastikan informasi terkait penyitaan harta pimpinan KPK yang berada di luar negeri yang beredar di media sosial (medsos) adalah tidak benar alias hoaks.

KPK soal Kabar Harta Firli di Swiss Disita: Tidak Benar Alias Hoaks. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan informasi terkait penyitaan harta pimpinan KPK yang berada di luar negeri yang beredar di media sosial (medsos) adalah tidak benar alias hoaks.

"KPK memastikan bahwa informasi mengenai penyitaan harta pimpinan KPK yang tersimpan di luar negeri, yang kini tersebar luas di masyarakat adalah tidak benar atau hoaks," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Ali menguraikan, hal itu bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya informasi terkait penyitaan harta pimpinan KPK. Dari hasil penelusuran KPK, informasi tersebut dibubuhi potongan kutipan pernyataan pimpinan hingga Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang kemudian diviralkan di medsos. 

"Hoaks tersebut beredar di media sosial dan aplikasi pesan lainnya dengan mengutip sebagian pernyataan Pimpinan, Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK, serta dengan menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK. Kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar," paparnya.

Ali memastikan, seluruh harta pimpinan KPK selaku penyelanggara negara telah dilaporkan dalam LHKPN. Laporan harta kekayaan pimpinan KPK, kata Ali, juga dapat ditilik oleh publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.

"LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, di mana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari penyelenggara negara dimaksud," sambungnya.

Oleh karenanya, KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan benar. Adapun batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah sampai dengan 31 Maret 2023.

"KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Atas laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan diumumkan atau dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id," urainya.

Ali menambahkan, kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap penyelenggara negara. Sehingga, sambung dia, sekaligus bisa menjadi penangkal informasi hoaks seperti yang beredar kali ini.

"Oleh karenanya, KPK mengajak kepada para penyelenggara negara ataupun para wajib lapor lainnya, untuk segera menyampaikan LHKPN-nya. Terlebih penyampaian LHKPN kini bisa diakses dengan mudah melalui website e-LHKPN," bebernya.

Dalam kesempatan ini, KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap informasi hoaks yang beredar di media sosial (medsos) atau aplikasi lainnya. Apalagi, informasi hoaks yang berkaitan dengan penegakan hukum di KPK.

"Terkait masifnya Informasi hoaks yang tersebar melalui berbagai medium ini, KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap Informasi yang diterima. Khususnya mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK," pungkasnya.

(YNA)

SHARE