IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran uang dugaan suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Uang dugaan suap pengurusan HGU tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka M Syahrir (MS).
Penggunaan uang dugaan suap terkait pengurusan HGU tersebut ditelusuri lewat tiga saksi. Mereka yakni, dua wiraswasta, Nicky Adliperkasa dan Andrising Husin, serta Issanova Winny Damora selaku karyawan BUMN. Mereka diduga mengetahui soal uang suap yang digunakan M Syahrir.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan uang yang diterima tersangka MS dari pengurusan HGU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Sementara itu, kata Ali, terdapat satu saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saksi tersebut yakni, Ibu Rumah Tangga, Ratna Dewi Setiasari.
"Saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," sambungnya.