sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Telusuri Aliran Uang Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau

News editor Arie Dwi Satrio
08/02/2023 09:44 WIB
KPK sedang menelusuri aliran uang dugaan suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.
KPK Telusuri Aliran Uang Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau. (Foto: MNC Media)
KPK Telusuri Aliran Uang Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau. (Foto: MNC Media)

Atas perbuatannya, Frank Wijaya dan Sudarso disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Syahrir, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Diketahui, Sudarso merupakan penyuap terhadap Andi Putra. Ia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement