sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Suap Hak Guna Usaha Sawit, KPK Panggil Kepaka Kanwil BPN Riau

Economics editor Raka Dwi Novianto
17/11/2021 11:49 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau, M Syahrir.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau, M Syahrir. (Foto: MNC Media)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau, M Syahrir. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau, M Syahrir untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Syahrir bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Putra (AP). Andi merupakan Bupati Kuansing.

"Hari ini (17/11) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement