sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Suap Hak Guna Usaha Sawit, KPK Panggil Kepaka Kanwil BPN Riau

Economics editor Raka Dwi Novianto
17/11/2021 11:49 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau, M Syahrir.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau, M Syahrir. (Foto: MNC Media)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Riau, M Syahrir. (Foto: MNC Media)

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021. Andi Putra dan Sudarso baru dibawa ke Jakarta pada hari ini karena masih harus menjalani pemeriksaan awal lebih dulu di Riau.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement