News

KPK Tak Hadir, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tunda Praperadilan Eks Dirut Pertamina

Ari Sandita 16/10/2023 15:26 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan.

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicecar 25 Pertanyaan. (Foto: Jonathan S/MPI)

IDXChannel - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang praperadilan Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan.

Karen diduga terlibat kasus dugaan korupsi LNG hingga membuat negara merugi Rp2,1 triliun. Namun, sidang ini ditunda karena tak hadirnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat.

"Ditunda sembilan hari ke depan yah atau Rabu, 25 Oktober 2023 mendatang," ujar Hakim tunggal, Tumpanuli Marbun di persidangan, Senin (16/10/2023).

Sidang yang seharusnya menjadi agenda perdana itu sempat dibuka oleh hakim. Namun, KPK selaku pihak Tergugat tak hadir sehingga hakim menunda persidangan gugatan peraperadilan itu selama 9 hari mendatang.

Adapun gugatan praperadilan yang diajukan kubu Karen tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu diajukan sejak Senin, 6 Oktober 2023 lalu.

Sementara itu, pengacara Karen, Togi Pangaribuan mengatakan, alasan KPK tidak hadir karena pihak termohon meminta waktu untuk menyusun dokumen terkait praperadilan tersebut.

Permintaan dari KPK tersebut dinilai aneh lantaran permohonan praperadilan kliennya sudah dilayangkan jauh-jahh hari pada 6 Oktober 2023 lalu.

"Kita sudah menunggu dari pagi, tadi kita lihat siang bahwa ada surat dari KPK bahwa mereka minta supaya ditunda tiga minggu alasanya untuk menyiapkan dokumen. Sekarang sudah tanggal 16 (Oktober) jadi menurut saya waktu sudah lebih dari cukup," kata dia.

Dia menerangkan, adanya kejanggalan perihal permintaan penundaan waktu sidang hingga 3 pekan kedepan. Namun akhirnya Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang, Tumpanuli Marbun memutuskan sidang ditunda sampai 25 Oktober 2023 mendatang atau 9 hari.

"Permintaan waktu 3 minggu itu juga agak janggal bagi kami, tapi untungnya yang dikabulkan tadi oleh majelis tunggalnya hanya 9 hari. Jadi kita akan sidang lagi 25 Oktober (2023)," katanya.

Meski sidang tersebut ditunda, Togi mengaku tak kecewa dan dia berharap dengan ditundanya sidang perdana praperadilan tersebut tak mempengaruhi hak hukum kliennya.

"Harapannya ditundanya praperadilan ini haknya Bu Karen untuk mengajukan praperadilan itu tetap terjaga. Jadi sidang praperadilan ini tetap berjalan supaya jangan tiba-tiba di tengah jalan ya haknya untuk praperadilan itu gugurlah," kata dia.

(NIY)

SHARE