KPK Telaah Aset Hasil Korupsi Lukas Enembe Lewat Notaris hingga Swasta
KPK sedang menelusuri aset milik Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) yang diduga berasal dari penerimaan suap dan gratifikasi.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aset milik Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) yang diduga berasal dari penerimaan suap dan gratifikasi. Aset hasil korupsi Lukas ditelusuri lewat empat orang saksi pada Kamis, 2 Februari 2023, kemarin.
Adapun keempat saksi tersebut yakni, dua pihak swasta, Yonater Karomba dan Hendrika Josina Sartje Dina Hindom; seorang Notaris, Herman; serta Komisaris PT Bintuni Energy Persada, David Manibui. Para saksi tersebut diduga mengetahui soal aset Lukas Enembe.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Sementara itu, kata Ali, terdapat empat saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK kemarin. Mereka yakni, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi; pihak desa, Pondiron Wonda.
Kemudian, Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Prov Papua, Debora Salossa; serta Wiraswasta, Imelda Sun. KPK bakal menjadikan ulang pemeriksaan keempat saksi tersebut. "Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali di lakukan," kata Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(YNA)