KPK Telusuri Dugaan Rafael Alun Lakukan Transaksi Jual Beli Atas Nama Orang Lain
KPK mendalami serta menelusuri transaksi jual beli aset Rafael Alun Trisambodo. Ini dilakukan lantaran jual beli yang dilakukan Rafel mengatasnamakan orang lain
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami serta menelusuri transaksi jual beli aset Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hal ini dilakukan lantaran jual beli yang dilakukan Rafel mengatasnamakan orang lain.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Rafael mengatakan, RAT diduga memiliki aset dengan menggunakan identitas pihak lain yang kemudian diperjualbelikan. Dugaan itu kemudian didalami penyidik lewat dua saksi yakni, Vice GM Baiker Garas, Ardiansyah Aidil dan Wirawaswata, Semiwati Widjaja.
"Kedua saksi hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan transaksi jual beli aset tersangka RAT yang diduga sengaja untuk disamarkan asal usul kepemilikannya," kata Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).
Lebih lanjut, Ali mengatakan, sebelumnya penyidik KPK memeriksa empat saksi. Namun, ada dua saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Kamis (13/7/2023).
Kedua saksi tersebut yakni, Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga dan Wiraswasta, Supriyadi. Nantinya KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD 90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. (NIY)