IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterlibatan Ernie Meike Torondek dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Adapun, Ernie Meike Torondek merupakan istri Rafael Alun. KPK berpeluang menjerat Ernie jika terbukti terlibat dalam pencucian uang suaminya.
Saat ini, KPK masih menelisik dugaan adanya keterlibatan Ernie dalam penyamaran ataupun pengalihan hasil korupsi Rafael Alun ke sejumlah aset.
"Ya kita lihat seperti apa perbuatan-perbuatannya di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 itu TPPU aktif, Pasal 4, 5 kan TPPU pasif," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023).
"Apakah dia memang turut serta, misalkan menyembunyikan, mengalihkan, merubah bentuk dan lain-lain, atau tidak tahu, enggak ngerti gitu saja," sambungnya.
Asep menjelaskan, setiap pihak yang terlibat dalam pencucian uang berpotensi dijerat pidana. Namun, harus ada unsur pidana yang membuktikan keterlibatan pihak lainnya tersebut. KPK bakal menjerat jika memang ditemukan ada unsur pidana keterlibatan pihak lain.
"Nanti kita akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU itu, kita akan melihat, kita akan pertimbangkan perbuatannya seperti apa," jelasnya.